Selamat Datang di blog IKAHI DIY

Selamat Datang di blog Ikatan Hakim Indonesia Derah Istimewa Yogyakarta (IKAHI DIY)
Blog ini merupakan forum silaturahmi para anggota IKAHI DIY yang menghadirkan berbagai kegiatan dan dokumentasi kegiatan anggota IKAHI DIY beserta berbagai analisa dan artikel hukum serta hasil tulisan beberapa anggota IKAHI DIY. Seluruh artikel dan penelitian hukum berikut diperbolehkan untuk dikutip maupun didistribusikan kepada publik guna tujuan pendidikan, penelitian ilmiah, kritisisasi dan review penulisan dengan catatan tetap mencantumkan nama penulis atau peneliti yang bersangkutan. Blog ini dibuat agar seluruh anggota baik pengurus maupun non pengurus bisa memantau segala kegiatan atau informasi dari IKAHI DIY secara online. Semoga Bermanfaat.

Sabtu, 18 Agustus 2012

Kado Terindah Presiden SBY untuk Hakim Indonesia di Hari Kemerdekaan

 REP | 17 August 2012 | 05:04
Pada tanggal 16 Agustus 2012 pada pukul 20.00 WIB berlangsung pidato Presiden RI untuk RAPBN 2013 dan Nota Keuangan. Kegiatan itu berlangsung di gedung DPR RI. Seperti biasanya, kegiatan Pidato Presiden RI untuk laporan kenegaraan, pidato RAPBN dan nota keuangan berlangsung secara giliran dari gedung DPR dan DPD. Pada tahun 2011 pidato Presiden RI berlangsung di gedung DPD RI.
Pada kesempatan itu, acara dibuka dan langsung diberikan pidato oleh Bapak Marzuki Alie, Ketua DPR RI. Ketua DPR RI menyampaikan tentang perjalanan DPR RI dalam merumuskan RUU dan catatan bagi pemerintah. Kemudian baru dilanjutkan dengan pidato Presiden RI.
Pidato Presiden RI pada tanggal 16 Agustus 2012 telah dinanti-nantikan oleh seluruh hakim di Indonesia. Karena sebelumnya, para hakim Indonesia telah berjuang melalui organisasi Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) dan Mahkamah Agung RI untuk meningkatkan kesejahteraan hakim. Bahkan perwakilan hakim di seluruh Indonesia mendatangi gedung Mahkamah Agung RI, DPR RI, Komisi Yudisial dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (Menpan) untuk audensi masalah kesejahteraan hakim yang telah tercantum dalam konstitusi (UUD 1945).
Sesuai konstitusi (UUD 1945) dan UU Nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman, UU Nomor 49 Tahun 2009 tentang Pengadilan Negeri, UU Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama dan UU Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, telah dijelaskan tentang hak-hak hakim sebagai pejabat negara yaitu Gaji, Tunjangan, Keamanan, Fasilitas Transportasi, Fasilitas Kesehatan, Fasilitas Rumah Dinas, Protokoler, dan lain-lain.
Dan aksi perwakilan para hakim tersebut, berlanjut dengan dibentuknya tim lintas lembaga Negara terdiri dari (MA, KY, Menpan, Menkeu dan Sekneg). Yang pada tanggal 30 Juli 2012 telah menyepakati untuk membuat draf Peraturan Pemerintah (PP) mengenai kesejahteraan hakim dan menyatakan bahwa Hakim adalah PEJABAT NEGARA. Karena sesuai amanat UUD 1945, ada pembagian kekuasan antara eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Kemudian juga pada kesempatan yang sama Teguh Satya Bakti, Hakim PTUN Semarang juga mengajukan Judicial Reviem di Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pasal 24 dari UU Pengadilan Negeri, UU Pengadilan Agama dan UU Pengadilan Tata Usaha Negara, yang puncaknya dalam putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Hakim juga Pejabat Negara dan berhak mendapatkan fasilitas sebagai pejabat negara dan pengaturan gaji dan fasilitas Hakim mesti dinyatakan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP). Semenjak putusan MK tersebut, maka remunerasi yang diterima oleh para hakim yang diatur dalam Peraturan Presiden dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945. Tentunya para hakim tidak berhak lagi menerima remunerasi dan mesti mendapatkan Tunjangan Sebagai Pejabat Negara, seperti Transportasi, Keamanan, Kesehatan, Rumah Dinas dan protokoler.
Maka, klimaknya pada tanggal 16 Agustus 2012 Presiden RI Susilo Bambang Yudoyono juga menyinggung tentang kenaikan gaji hakim sesuai dengan pidatonya “ ”Pemerintah juga merencanakan kenaikan gaji para hakim ke tingkat yang lebih baik, sepadan dengan tugas dan tanggung jawabnya,” cetus Presiden SBY di gedung DPR, Senayan. Dalam pidato ini tidak disebutkan angka pasti besaran nominal kenaikan gaji hakim. (lihat di http://news.detik.com/read/2012/08/16/214853/1993742/10/selamat-tahun-depan-gaji-hakim-naik)
Oleh karena itu, pidato Presiden RI SBY tersebut merupakan kado terindah bagi para hakim Indonesia pada hari kemerdekaan RI pada tanggal 17 Agustus 2012. Tentunya setelah 11 tahun tidak mengalami kenaikan gaji dan tunjangan, para hakim Indonesia patut bersyukur pada kemerdekaan RI ini Presiden RI memberikan kado terindah. Semoga dengan peningkatan kesejahteraan yang diberikan oleh Pemerintah RI akan menjadikan para hakim Indonesia profesional dalam menjalankan tugas dan tidak melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar