REP
| 17 August 2012 | 05:04
Pada tanggal 16 Agustus 2012 pada
pukul 20.00 WIB berlangsung pidato Presiden RI untuk RAPBN 2013 dan Nota
Keuangan. Kegiatan itu berlangsung di gedung DPR RI. Seperti biasanya, kegiatan
Pidato Presiden RI untuk laporan kenegaraan, pidato RAPBN dan nota keuangan
berlangsung secara giliran dari gedung DPR dan DPD. Pada tahun 2011 pidato
Presiden RI berlangsung di gedung DPD RI.
Pada kesempatan itu, acara dibuka
dan langsung diberikan pidato oleh Bapak Marzuki Alie, Ketua DPR RI. Ketua DPR
RI menyampaikan tentang perjalanan DPR RI dalam merumuskan RUU dan catatan bagi
pemerintah. Kemudian baru dilanjutkan dengan pidato Presiden RI.
Pidato Presiden RI pada tanggal 16
Agustus 2012 telah dinanti-nantikan oleh seluruh hakim di Indonesia. Karena
sebelumnya, para hakim Indonesia telah berjuang melalui organisasi Ikatan Hakim
Indonesia (IKAHI) dan Mahkamah Agung RI untuk meningkatkan kesejahteraan hakim.
Bahkan perwakilan hakim di seluruh Indonesia mendatangi gedung Mahkamah Agung
RI, DPR RI, Komisi Yudisial dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (Menpan)
untuk audensi masalah kesejahteraan hakim yang telah tercantum dalam konstitusi
(UUD 1945).
Sesuai konstitusi (UUD 1945) dan UU
Nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman, UU Nomor 49 Tahun 2009 tentang
Pengadilan Negeri, UU Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama dan UU Nomor
51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, telah dijelaskan tentang
hak-hak hakim sebagai pejabat negara yaitu Gaji, Tunjangan, Keamanan, Fasilitas
Transportasi, Fasilitas Kesehatan, Fasilitas Rumah Dinas, Protokoler, dan
lain-lain.
Dan aksi perwakilan para hakim
tersebut, berlanjut dengan dibentuknya tim lintas lembaga Negara terdiri dari
(MA, KY, Menpan, Menkeu dan Sekneg). Yang pada tanggal 30 Juli 2012 telah
menyepakati untuk membuat draf Peraturan Pemerintah (PP) mengenai kesejahteraan
hakim dan menyatakan bahwa Hakim adalah PEJABAT NEGARA. Karena sesuai amanat
UUD 1945, ada pembagian kekuasan antara eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Kemudian juga pada kesempatan yang
sama Teguh Satya Bakti, Hakim PTUN Semarang juga mengajukan Judicial Reviem di
Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pasal 24 dari UU Pengadilan Negeri, UU
Pengadilan Agama dan UU Pengadilan Tata Usaha Negara, yang puncaknya dalam
putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Hakim juga Pejabat Negara dan
berhak mendapatkan fasilitas sebagai pejabat negara dan pengaturan gaji dan
fasilitas Hakim mesti dinyatakan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).
Semenjak putusan MK tersebut, maka remunerasi yang diterima oleh para hakim
yang diatur dalam Peraturan Presiden dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.
Tentunya para hakim tidak berhak lagi menerima remunerasi dan mesti mendapatkan
Tunjangan Sebagai Pejabat Negara, seperti Transportasi, Keamanan, Kesehatan,
Rumah Dinas dan protokoler.
Maka, klimaknya pada tanggal 16
Agustus 2012 Presiden RI Susilo Bambang Yudoyono juga menyinggung tentang
kenaikan gaji hakim sesuai dengan pidatonya “ ”Pemerintah juga
merencanakan kenaikan gaji para hakim ke tingkat yang lebih baik, sepadan
dengan tugas dan tanggung jawabnya,” cetus Presiden SBY di gedung DPR, Senayan.
Dalam pidato ini tidak disebutkan angka pasti besaran nominal kenaikan gaji
hakim. (lihat di http://news.detik.com/read/2012/08/16/214853/1993742/10/selamat-tahun-depan-gaji-hakim-naik)
Oleh karena itu, pidato Presiden RI
SBY tersebut merupakan kado terindah bagi para hakim Indonesia pada hari
kemerdekaan RI pada tanggal 17 Agustus 2012. Tentunya setelah 11 tahun tidak
mengalami kenaikan gaji dan tunjangan, para hakim Indonesia patut bersyukur
pada kemerdekaan RI ini Presiden RI memberikan kado terindah. Semoga dengan
peningkatan kesejahteraan yang diberikan oleh Pemerintah RI akan menjadikan
para hakim Indonesia profesional dalam menjalankan tugas dan tidak melanggar Kode
Etik dan Perilaku Hakim.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar