Selamat Datang di blog IKAHI DIY

Selamat Datang di blog Ikatan Hakim Indonesia Derah Istimewa Yogyakarta (IKAHI DIY)
Blog ini merupakan forum silaturahmi para anggota IKAHI DIY yang menghadirkan berbagai kegiatan dan dokumentasi kegiatan anggota IKAHI DIY beserta berbagai analisa dan artikel hukum serta hasil tulisan beberapa anggota IKAHI DIY. Seluruh artikel dan penelitian hukum berikut diperbolehkan untuk dikutip maupun didistribusikan kepada publik guna tujuan pendidikan, penelitian ilmiah, kritisisasi dan review penulisan dengan catatan tetap mencantumkan nama penulis atau peneliti yang bersangkutan. Blog ini dibuat agar seluruh anggota baik pengurus maupun non pengurus bisa memantau segala kegiatan atau informasi dari IKAHI DIY secara online. Semoga Bermanfaat.

Kamis, 02 Agustus 2012

PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA Nomor 37/PUU-X/2012 Tanggal 26 Juli 2012

HAK KONSTITUSIONAL HAKIM

4. Bahwa terkait dengan pengaturan mengenai hak-hak pemohon sebagai
pejabat negara pelaksana kekuasaan kehakiman pada badan Peradilan
Tata Usaha Negara, ditetapkan dalam ketentuan Pasal 25 UU Nomor 51
Tahun 2009 yang berbunyi:
(1) Kedudukan protokol hakim pengadilan diatur sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan
(2) Selain mempunyai kedudukan protokoler, hakim pengadilan berhak
memperoleh gaji pokok, tunjangan, biaya dinas, pensiun dan hak-hak
lainnya.
(3) Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a. tunjangan jabatan; dan
b. tunjangan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(4) Hak-hak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a. rumah jabatan milik negara;
b. jaminan kesehatan; dan
c. sarana transportasi milik negara.
(5) Hakim pengadilan diberikan jaminan keamanan dalam melaksanakan
tugasnya.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai gaji pokok, tunjangan dan hak-hak
lainnya beserta jaminan keamanan bagi ketua, wakil ketua, dan
hakim pengadilan diatur dengan peraturan perundang-undangan.
Demikian halnya dengan pengaturan mengenai hak-hak hakim sebagai
pejabat negara pelaksana kekuasaan kehakiman pada badan peradilan lain
dan juga belum ada peraturan pelaksanaannya. Pengaturan tersebut
masing-masing diatur dalam ketentuan sebagai berikut:
Pasal 25 UU Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum yang
berbunyi:
(1) Kedudukan protokol hakim pengadilan diatur sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan
(2) Selain mempunyai kedudukan protokoler, hakim pengadilan berhak
memperoleh gaji pokok, tunjangan, biaya dinas, pensiun dan hak-hak
lainnya.
(3) Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a. tunjangan jabatan; dan
21
b. tunjangan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(4) Hak-hak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a. rumah jabatan milik negara;
b. jaminan kesehatan; dan
c. sarana transportasi milik negara.
(5) Hakim pengadilan diberikan jaminan keamanan dalam melaksanakan
tugasnya.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai gaji pokok, tunjangan dan hak-hak
lainnya beserta jaminan keamanan bagi ketua, wakil ketua, dan
hakim pengadilan diatur dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 24 UU Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama yang
berbunyi:
(1) Kedudukan protokol hakim pengadilan diatur sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan
(2) Selain mempunyai kedudukan protokoler, hakim pengadilan berhak
memperoleh gaji pokok, tunjangan, biaya dinas, pensiun dan hak-hak
lainnya.
(3) Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a. tunjangan jabatan; dan
b. tunjangan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(4) Hak-hak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a. rumah jabatan milik negara;
b. jaminan kesehatan; dan
c. sarana transportasi milik negara.
(5) Hakim pengadilan diberikan jaminan keamanan dalam melaksanakan
tugasnya.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai gaji pokok, tunjangan dan hak-hak
lainnya beserta jaminan keamanan bagi ketua, wakil ketua, dan
hakim pengadilan diatur dengan peraturan perundang-undangan.
 
PETITUM
DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan:
a. Pasal 25 ayat (6) UU Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua
Atas UU Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara,
yang dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 160 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5079, sepanjang frasa “diatur dengan peraturan perundangundangan
adalah inkonstitusional kecuali frasa “diatur dengan
peraturan perundang-undangan” dalam pasal a quo diartikan “diatur
dengan peraturan pemerintah”;
31
b. Pasal 25 ayat (6) UU 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas
UU Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, yang dimuat dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 158 dan
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5077,
sepanjang frasa “diatur dengan peraturan perundang-undangan” adalah
inkonstitusional kecuali frasa “diatur dengan peraturan perundangundangan
dalam pasal a quo diartikan “diatur dengan peraturan
pemerintah”;
c. Pasal 24 ayat (6) UU 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas
UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, yang dimuat dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 159 dan
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5078,
sepanjang frasa “diatur dengan peraturan perundang-undangan” adalah
inkonstitusional kecuali frasa “diatur dengan peraturan perundangundangan
dalam pasal a quo diartikan “diatur dengan peraturan
pemerintah”;
3. Menyatakan:
a. Pasal 25 ayat (6) UU Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua
Atas UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara,
yang dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 160 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5079, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang
frasa “diatur dengan peraturan perundang-undangan” tidak diartikan
diatur dengan peraturan pemerintah”. Sehingga bunyi Pasal 25 ayat (6)
UU Nomor 51 Tahun 2009 menjadi “Ketentuan lebih lanjut mengenai
gaji pokok, tunjangan dan hak-hak lainnya beserta jaminan
keamanan bagi ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan diatur
dengan peraturan pemerintah.”
b. Pasal 25 ayat (6) UU Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua
Atas UU Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, yang dimuat
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 158
dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5077, tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa “diatur dengan
peraturan perundang-undangan” tidak diartikan “diatur dengan peraturan
32
pemerintah”. Sehingga bunyi Pasal 25 ayat (6) UU 49 tahun 2009
menjadi “Ketentuan lebih lanjut mengenai gaji pokok, tunjangan dan
hak-hak lainnya beserta jaminan keamanan bagi ketua, wakil ketua,
dan hakim pengadilan diatur dengan peraturan pemerintah.”
c. Pasal 24 ayat (6) UU Nomor 50 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua
Atas UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, yang dimuat
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 159
dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5078, tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa “diatur dengan
peraturan perundang-undangan” tidak diartikan “diatur dengan peraturan
pemerintah”. Sehingga bunyi Pasal 25 ayat (6) UU 49 Tahun 2009
menjadi “Ketentuan lebih lanjut mengenai gaji pokok, tunjangan dan
hak-hak lainnya beserta jaminan keamanan bagi ketua, wakil ketua,
dan hakim pengadilan diatur dengan peraturan pemerintah.”
4. Menetapkan agar pengalokasian dana pemenuhan hak-hak hakim sebagai
pejabat negara pelaksana kekuasaan kehakiman dipenuhi dalam APBNP
tahun 2012 yang sedang berjalan, terhitung sejak putusan mahkamah
konstitusi selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum.
5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil

 
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili,
Menyatakan:
Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
Pasal 25 ayat (6) Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang
Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 160, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5079), Pasal 24 ayat (6) Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989
tentang Peradilan Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5078), dan Pasal 25 ayat (6) Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986
tentang Peradilan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5077) sepanjang frasa “diatur dengan peraturan perundang-undangan”
adalah bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai “diatur
dengan Peraturan Pemerintah”;
Pasal 25 ayat (6) Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang
Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 160, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5079), Pasal 24 ayat (6) Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989
tentang Peradilan Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5078), dan Pasal 25 ayat (6) Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986
tentang Peradilan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5077) sepanjang frasa “diatur dengan peraturan perundang-undangan”
86
tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “diatur
dengan Peraturan Pemerintah”;
Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya;
Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya;
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan
Hakim Konstitusi, yaitu Moh. Mahfud MD., selaku Ketua merangkap Anggota,
Achmad Sodiki, M. Akil Mochtar, Anwar Usman, Muhammad Alim, Ahmad Fadlil
Sumadi, Hamdan Zoelva, dan Maria Farida Indrati, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Kamis, tanggal dua puluh enam, bulan Juli, tahun dua ribu
dua belas, dan diucapkan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari Selasa, tanggal tiga puluh satu, bulan Juli, tahun dua ribu
dua belas, oleh delapan Hakim Konstitusi, yaitu Moh. Mahfud MD., selaku Ketua
merangkap Anggota, Achmad Sodiki, M. Akil Mochtar, Anwar Usman, Muhammad
Alim, Ahmad Fadlil Sumadi, Hamdan Zoelva, Maria Farida Indrati, masing-masing
sebagai Anggota, dengan didampingi oleh Luthfi Widagdo Eddyono sebagai
Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon, Pemerintah atau yang mewakili,
dan Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Moh. Mahfud MD.
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Achmad Sodiki
ttd.
M. Akil Mochtar
87
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Muhammad Alim
ttd.
Ahmad Fadlil Sumadi
ttd.
Hamdan Zoelva
ttd.
Maria Farida Indrati
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Luthfi Widagdo Eddyono



Tidak ada komentar:

Posting Komentar