Selamat Datang di blog IKAHI DIY

Selamat Datang di blog Ikatan Hakim Indonesia Derah Istimewa Yogyakarta (IKAHI DIY)
Blog ini merupakan forum silaturahmi para anggota IKAHI DIY yang menghadirkan berbagai kegiatan dan dokumentasi kegiatan anggota IKAHI DIY beserta berbagai analisa dan artikel hukum serta hasil tulisan beberapa anggota IKAHI DIY. Seluruh artikel dan penelitian hukum berikut diperbolehkan untuk dikutip maupun didistribusikan kepada publik guna tujuan pendidikan, penelitian ilmiah, kritisisasi dan review penulisan dengan catatan tetap mencantumkan nama penulis atau peneliti yang bersangkutan. Blog ini dibuat agar seluruh anggota baik pengurus maupun non pengurus bisa memantau segala kegiatan atau informasi dari IKAHI DIY secara online. Semoga Bermanfaat.

Organisasi

  • Susunan Pengurus:

SUSUNAN PENGURUS DAERAH
IKATAN HAKIM INDONESIA (IKAHI) DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Penasehat                  :    1. Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta
                                      2. Ketua Pengadilan Agama Yogyakarta

Ketua I                       :    Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta
                                      (Hj. Endang Sri Murwati, SH)

Ketua II                      :    Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Yogayakarta
                                      (Drs. H. Mansur Nasir, SH)

Ketua III                     :    Ka Dilmil II – 11 Yogyakarta
                                      (Mayor CHK Slamet Sarwo Edy, SH.MHum)

Ketua IV                     :    Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara
                                      (Lilik Eko Purwanto, SH)

Sekretaris I                 :    H. Hamdi, SH.MHum
                                      (Pengadilan Tinggi Yogyakarta)

Sekretaris II                :    Drs. H. Habibuddin, SH.MH
                                      (Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta)

Bendahara I                :    Maria Anna Samiyati, SH.MH
                                      (Pengadilan Tinggi Yogyakarta)

Bendahara II               :    Dra. Hj. Noor Emy Rochiyati, SH.MSi
                                      (Pengadilan Agama Sleman)

Komisaris – Komisaris
I.              Bidang Pembinaan Organisasi
1.     Drs. H. Ahmad Zuhdi M, MHum           
(Pengadilan Agama Yogyakarta)
2.     Andi Astara, SH                       
(Ketua Pengadilan Negeri Wonosari)

II.             Bidang Publikasi, Dokumentasi dan Humas
1.     Purnomo Rijadi, H                              
(Pengadilan Tinggi Yogyakarta)
2.     Drs. H. Qomarudin, SH                        
(Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta)
3.     Matheus Samiadji, SH.MH                   
(Ketua Pengadilan Negeri Wates)
                                   
 III.              Bidang Kajian Ilmiah
1.     Drs. H.A. Damanhuri AR, SH.MHum
(Ketua Pengadilan Agama Yogyakarta)
2.     Muhammad Luthfi, SH
(Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta)

IV.             Bidang Pembinaan dan Advokasi Anggota
1.     H. Subachran HS, SH.MH
(Ketua Pengadilan Negeri Sleman)
2.     Agus Budi Susilo, SH.MH
(PTUN Yogyakarta)
3.     Drs. H. Ghufron Sulaiman, SH.MH
(Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta)

III.            Bidang Kesejahteraan dan Pembinaan Rohani Anggota
1.     Mayor Laut (KH) Heri Aji Sugiarto, SH
(Wk. Dilmil I – II Yogyakarta)
2.     Muhammad Ruslan Hadi, SH
(Pengadilan Tinggi Yogyakarta)
3.     Drs. H. Hamberi Hadi, SH.MH
(Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta)

  • Program Kerja:

    KEPUTUSAN RAPAT KERJA DAERAH
    IKATAN HAKIM INDONESIA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
    No: I/RAKERDA-IKAHI-YK/II/2011

    Tentang
    Program Kerja Ikatan Hakim Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta
    Masa Bakti Kepengurusan 2010-2013

    Rapat Kerja Daerah Ikatan Hakim Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta
    Menimbang
    :
    a.        Bahwa Musyawarah Nasional IKAHI adalah sebagai pemegang kekuasaan tertinggi organisasi yang berwenang menetapkan Program Kerja IKAHI Periode 2010-2013;
    b.        Bahwa berpedoman kepada Hasil MUNAS IKAHI di Balikpapan tanggal 15 Oktober 2010, perlu dibentuk Program Kerja IKAHI Daerah Istimewa Yogyakarta, yang merupakan kebijaksanaan organisasi yang akan dilaksanakan oleh Kepengurusan Daerah IKAHI Daerah Istimewa Yogyakarta Masa Bakti 2010-2013;
    Bahwa berhubung dengan hal tersebut perlu dituangkan dalam Keputusan Rapat Kerja Daerah IKAHI Daerah Istimewa Yogyakarta.
    Mengingat
    :
    1.        Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IKAHI;
    2.        Keputusan MUNAS IKAHI XVI di Balikpapan tanggal 15 Oktober 2010 Nomor: 6/MUNAS-IKAHI XVI/IX/2010 tentang Program Kerja IKAHI Masa Bakti Kepengurusan 2010-2013;
    3.        Rapat Pengurus Inti Daerah IKAHI Daerah Istimewa Yogyakarta tanggal 25 Januari 2011.
    Memperhatikan
    :
    Saran-saran dan pendapat dalam Rapat Komisi dan Rapat Pleno Rakerda IKAHI Daerah Istimewa Yogyakarta tanggal 22 Februari 2011.
    MEMUTUSKAN
    Kesatu
    :
    Program Kerja IKAHI Daerah Istimewa Yogyakarta periode Kepengurusan 2010-2013;
    Kedua
    :
    Program Kerja IKAHI Daerah Istimewa Yogyakarta adalah sebagaimana tersebut dalam lampiran Keputusan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Keputusan ini;
    Ketiga
    :
    Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
    Ditetapkan di     :    Yogyakarta         
       Pada tanggal     :    22 Februari 2011

    Pimpinan Rapat Kerja Daerah / Pengurus Daerah IKAHI Daerah Istimewa Yogyakarta

    Ketua I
    ttd
    Hj. Endang Sri Murwati, SH

    Ketua III
    ttd
    Mayor CHK. Slamet Sarwo Edy, SH. MHum
    Ketua II
    ttd
    Drs. H. Mansur Nasir, SH

    Ketua IV
    ttd
    Lilik Eko Poerwanto, SH
    Sekretaris I
    ttd
    H. Hamdi, SH. MHum

    Lampiran :

    Keputusan No: I/RAKERDA-IKAHI-YK/II/2011 tentang Program Kerja       Ikatan Hakim Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta Masa Bakti Kepengurusan 2010-2013.
    A.       Komisi I Bidang Pembinaan Organisasi
    1.      Pendataan anggota IKAHI Daerah Istimewa Yogyakarta tiap 6 bulan sekali.
    2.      Pertemuan rutin sekaligus pembinaan anggota IKAHI Daerah Istimewa Yogyakarta beserta suami atau isteri tiap 3 bulan sekali.
    3.      Meningkatkan keakraban anggota IKAHI Daerah Istimewa Yogyakarta melalui kegiatan OUTBOND (waktunya menggunakan waktu pertemuan rutin).
    4.      Melaksanakan amanat MUNAS IKAHI ke XVI.
    B.       Komisi II Bidang Publikasi, Dokumentasi dan Humas
    1.      Meningkatkan koordinasi antara Pengurus Daerah IKAHI dengan Pengurus Cabang IKAHI mengenai hal-hal yang menyangkut Hakim untuk didokumentasi dan/atau dipublikasikan.
    2.      Melakukan sosialisasi hasil MUNAS, kebijakan-kebijakan IKAHI baik Pusat maupun Daerah serta segala kegiatan-kegiatan IKAHI Daerah, baik melalui surat-surat, sarana elektronik website, dan jika perlu melalui media massa.
    C.       Komisi III Bidang Kajian Ilmiah
    1.      Menyelenggarakan dan/atau mengikutsertakan anggota dalam seminar  yang bersifat lokal, regional, nasional maupun internasional.
    2.      Menyelenggarakan dan/atau mengikutsertakan anggota dalam talk show / dialog interaktif pada media eletronik tentang penegakan hukum yang adil.
    3.      Menyelenggarakan dialog antara anggota IKAHI Cabang terkait penegakan hukum yang menarik perhatian masyarakat.
    4.      Di tiap-tiap cabang IKAHI diadakan diskusi antar anggota yang pokok bahasannya diterbitkan dari majalah Varia Peradilan.
    5.      Melakukan kajian terhadap masalah-masalah hukum yang berkembang dalam masyarakat.
    D.       Komisi IV Bidang Pembinaan dan Advokasi Anggota
    1.      Memberikan bantuan hukum (advokasi) bagi anggota IKAHI Daerah Istimewa Yogyakarta yang menghadapi kasus pidana.
    2.      Melakukan pendampingan terhadap Hakim yang diperiksa oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI.
    3.      Mengikutsertakan Hakim dalam sosialisasi Kode Etik dan PPH.
    4.      Memberikan rekomendasi apabila diminta kepada pimpinan dalam hal promosi Hakim.
    E.        Komisi V Bidang Kesejahteraan dan Pembinaan Rohani Anggota
    Menyetujui dan menerima Hasil Munas IKAHI XVI, November 2010 di Balikpapan, dengan beberapa penekanan / fokus pada program yang potensi dapat dilaksanakan di daerah, yaitu :
    1.      Mengisi rubrik “Pembinaan Rohani” bagi Hakim di Majalah Varia Peradilan.
    2.      Memberikan santunan kepada anggota IKAHI Daerah dan Cabang se-DIY yang meninggal dunia (bila mungkin juga bagi yang sakit keras) dan memberikan cindera mata kepada anggota IKAHI yang dimutasikan.
    3.      Membina hubungan silaturahmi dengan pensiunan Hakim dengan menghadiri pertemuan atau undangan dari Perbahi.
    4.      Mengadakan acara halal bihalal pada tiap bulan Syawal, yang diadakan secara bergiliran di tiap-tiap Cabang IKAHI.
    5.      Mengkoordinasikan bantuan dari warga Peradilan kepada masyarakat yang terkena bencana alam.

    Yogyakarta, 22 Februari 2011
    Pimpinan Rapat Pleno
    Drs. H. Mansur Nasir, SH